SERANG, TitikNOL - Menyebarnya berita bohong (hoax) di media sosial secara bebas diyakini bisa memberikan dampak yang begitu serius bagi kalangan anak muda. Apalagi, saat ini masyarakat Indonesia sedang dihadapkan pada tahapan Pemilu 2019. Jika tidak mendapatkan perhatian serius, persoalan ini dinilai bisa berdampak negatif bagi generasi penerus bangsa tersebut.
Demikian diungkapkan para pemateri dalam diskusi dan deklarasi #KampanyePositif yang digelar oleh Suwaib Amirudin Fondation di halaman kampus Untirta, Kota Serang, Kamis (27/9/2018). Hadir dalam diskusi itu Ketua KPU Banten Wahyul Furqon, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi serta Sosiolog Untirta Suwaib Amirudin.
Sosiolog Untirta Suwaib Amirudin mengatakan, penyebaran hoax di media sosial saat ini kondisinya sulit untuk dibendung oleh pihak manapun. Siapa saja kata Suwaib, bisa termakan oleh isu bohong tersebut jika orang itu tidak mencerna kembali informasi yang ia dapatkan.
Apalagi, pengguna media sosial di Indonesia mayoritas didominasi oleh kalangan anak muda. Kondisi ini kata Suwaib, tentu akan banyak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab agar menguntungkan salah satu calon tertentu, salah satunya dengan menyebarkan berita bohong di media sosial.
"Anak muda itu kan pemilih pemula yang harus diberikan edukasi politik yang baik. Tapi saat ini, medsos yang sering digunakan sama anak muda itu informasinya banyak yang tidak bertanggung jawab. Itu tidak memberikan pendidikan politik yang baik buat mereka," kata Suwaib.
Meskipun saat ini negara sudah membentuk badan untuk mencegah penyebaran berita hoax tersebut, namun dalam perjalannya kata Suwaib, persoalan ini perlu mendapatkan perhatian dari seluruh kalangan. Termasuk, keterlibatan masyarakat didalam penanganannya.
"Memang ada UU ITE yang bisa digunakan untuk menjerat oktum yang tidak bertanggungjawab itu. Tapi, harus juga diperkuat dengan adanya keterlibatan masyarakat. Minimalnya, kita sebagai warga negara bisa saling mengingatkan jika ada berita bohong yang beredar," ucap Suwaib. (Awi/TN3)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak