TANGSEL, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tangerang Selatan (Tangsel) memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan alat bahan kampanye (ABK) kepada tiga pasangan calon kepala daerah di Pilkada Tangsel 2020.
Seperti diketahui, masing-masing calon kepala daerah yang diwakili oleh pendampingnya menerima 108 lembar spanduk, 140 umbul-umbul, 65 rim poster, 5 baliho dan bilboard, Sabtu (10/10/2020).
Selain alat peraga kampanye tersebut, masing-masing pasangan calon juga dibekali KPUD Tangsel berupa alat bahan kampanye seperti leaflet, poster dan brosur 100 ribu atau 200 rim.
Komisioner KPUD Tangsel Divisi Sosialisasi, Ade Wahyu Hidayat kepada wartawan menyampaikan, pihaknya memfasilitasi APK dan ABK kepada masing-masing calon dengan jumlah yang sama.
"APK dan ABK yang kami fasilitasi, ada spanduk, umbul-umbul, poster, baliho, bilboard, leaflet dan brosur. Untuk APK terdiri dari 108 lembar spanduk, 140 umbul-umbul, 65 rim poster, 5 baliho dan bilboard. Sedangkan ABK berupa leaflet, poster dan brosur masing-masing 100 ribu atau 200 rim," terang Ade Wahyu Hidayat.
Dengan begitu, Ade memastikan pihaknya telah menyerahkan APK dan ABK yang telah diberikan kepada masing-masing LO (Pendamping) pasangan calon. Kata Ade, pemasangannya pu dilakukan oleh tim pemenangan secara mandiri.
Dalam kesempatan itu, Ade menerangkan bahwa pihaknya memfasilitasi berupa barang cetak dan pasang berupa baliho dan bilboard.
"Yang difasilitasi KPU cetak dan pasang hanya bilboard dan baliho. Lainnya dipasang mandiri sesuai aturan dan rekomendasi ketentuan seperti tidak di pohon dan sebagainya,"ungkapnya.
Ade menambahkan, meski setiap paslon telah mendapat fasilitas dari KPU, akan tetapi setiap paslon pun masih diperbolehkan memasang APK maupun ABK sendiri tidak lebih dari 200 persen bahan atau barang yang telah diberikan KPUD Tangsel.
"Setiap pasangan calon boleh mencetak dan memasang APK dan ABK dengan dana kampanye yang dimiliki maksimal 200 persen dari total APK dan ABK yang diberikan KPU,"bebernya.
Kendati demikian, dengan adanya fasilitas APK ataupun ABK, KPUD Tangsel berpesan kepada paslon maupun tim pemenangan paslon untuk tidak memasang alat peraga ditempat yang dilarang, seperti dipohon dan tempat larangan lainnya. (Don/TN2)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam