TANGSEL, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat, ada 17 kasus pelanggaran yang dilakukan pasangan calon (Paslon) Wali kota dan Wakil Wali kota Tangsel 2020.
Pelanggaran yang dilakukan oleh tiga paslon kepala daerah tersebut terdiri dari 7 laporan warga, 7 temuan Bawaslu dan 3 temuan dari Panwascam.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangerang Selatan, Ahmad Jazuli kepada wartawan mengatakan, pelanggaran Pilkada Tangsel yang dilakukan masing-masing paslon mencapai 17 kasus.
"Rician laporannya ada 7 laporan temuan, 7 temuan dan dari Panwascam ada 3. Masalahnya variatif ada pidana, netralitas ASN, dan administrasi. Dari total 17 kasus ini, yang pidana ada 6, semuanya sudah sampai proses putusan. Tetapi ada yang dihentikan di pembahasan pertama dan kedua Gakkumdu," terang Ahmad Jazuli Senin (5/10/2020).
Kendati begitu Jazuli menjelaskan, terkait kasus yang masuk di Bawaslu kini telah ditangani oleh pihaknya. Meski tidak ada yang sampai dijatuhkan kepada pasangan calon. (Don/TN1).
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam