SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 124 bakal calon (Balon) DPRD Kota Serang yang tidak memenuhi syarat (TMS) usai perbaikan.
Balon anggota DPRD Kota Serang yang TMS didominasi oleh kader partai yang baru mengikuti perhelatan pesta demokrasi.
"Hasil verifikasi perbaikan bagi bakal calon DPRD Kota Serang sebanyak 565 memenuhi syarat, 124 tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa, Selasa (1/8/2023).
Fahmi menyebutkan, ratusan Balon wakil rakyat yang TMS ini diketahui usai petugas memverifikasi dokumen persyaratan yang diunggah lewat Silon.
Sebab KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DCS) pada 9 Agustus 2023.
“Banyak hal yang tidak memenuhi syarat karena dokumen tidak lengkap, saat perbaikan tidak diperbaiki misal tidak mengupload kembali surat keterangan kesehatan, kta tapi di upload dokumen lain,†ucapnya.
Kendati, pihaknya masih memberikan keleluasaan para Balon untuk memperbaiki dokumennya sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada November mendatang.
Selain itu, pihaknya juga membolehkan partai politik mengganti Balon DPRD Kota Serang dengan calon baru.
“Kalau terakhir arahan KPU RI Bimtes, untuk yang tidak memenuhi syarat masih bisa (diperbaiki). Tapi kita masih menunggu juknis dari KPU RI," ujarnya. (Son/TN3)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos