SERANG, TitikNOL - KPU Kota Serang menjamin pemilih disabilitas dan lansia masih bisa mencoblos di rumah, apabila tak bisa datang ke TPS.
Syaratnya, disabilitas dan lansia tercatat sebagai pemilih serta disepakati oleh saksi dan pengawas.
"Kalau pendampingan lansia atau disabilitas bisa di dalam TPS, boleh nggak? Boleh dnegan pendampingan. Tapi harus disepakati oleh saksi dan pengawas, kata Komisioner KPU Kota Serang, Ade Jahran, Senin (12/2/2024).
Ade menerangkan, pemetaan pemilih disabilitas dan lansia sudah dipetakan oleh KPPS pada saat membagikan C pemberitahuan.
"Kami sudah mewanti-wanti ke KPPS kalau membagikan C pemberitahuan itu ditanya ada disabilitas, lansia atau hamil 9 bulan, tujuannya untuk keabsen," terangnya.
Tidak hanya itu, disabiltas dan lansia juga bisa mencoblos di TPS didampingi pendamping.
"Nggak boleh (mengintervensi), misal ke pendamping saya mau milih X, ya si pendamping tidak boleh membocorkan," jelasnya. (Son/TN3)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya