Sabtu, 2 Mei 2026

Disnakertrans Kabupaten Serang Belum Terima Pengaduan UMK 2026

SERANG, TitikNOL - Pasca diterapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026, hingga kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang belum menerima pengaduan keberatan dari perusahaan atau tidak lancarnya gaji dari pekerja.


Di mana UMK 2026 Kabupaten Serang mengalami kenaikan sekitar 6,61 persen dibanding tahun 2025, sehingga pada UMK yang harus dibayarkan oleh perusahaan sebesar Rp5,1 juta per bulan kepada pekerja.


Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami mengatakan, penerapan UMK 2026 sudah berlaku sejak 1 Januari dan belum menerima keluhan baik dari perusahaan maupun pekerja.


"Sejak ditetapkan sampai saat ini belum ada aduan terkait penetapan UMK tahun 2026," katanya, Selasa (10/3/2026).


Meski demikian, pihaknya telah membentuk tim monitoring untuk mengawasi penyaluran gaji dan menerima keluhan dari pekerja.


"Belum ada laporan tentang perusahaan yang keberatan maupun pekerja yang menerima upah dibawah UMK. Meski kami membuka ruang dan posko pengaduan bagi pekerja yang tidak digaji sesuai UMK. Mereka bisa membuat laporan ke pengawas yang berada di provinsi maupun Disnakertrans Kabupaten Serang," ungkapnya.


Ia mengaku sejak berlakunya UMK 2026, pegawai Disnakertrans telah aktif sosialisasi ke perusahaan agar taat aturan.


"Pengawasan langsung ke perusahaan kita aktif, ini dilakukan agar perusahaan di kabupaten mematuhi dan menerapkan pembayaran gaji sesuai umk 2026," jelasnya. (ADV)


Komentar
Tag Terkait