SERANG, TitikNOL - Dalam upaya melindungi hak para pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) idul fitri 2026.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami mengatakan pelayanan posko akan dibuka hingga pasca lebaran idul fitri 2026, demi memastikan hak-hak pekerja tersalurkan.
"Ada posko pengajuan untuk pembayaran THR. Biasanya setelah lebaran masih kita buka pengaduan," katanya, Senin (9/3/2026).
Ia menyebutkan, para pekerja dapat datang langsung ke kantor Disnakertrans Kabupaten Serang untuk mengadukan tidak dapatnya THR dari perusahaan.
Tidak hanya itu, Disnakertrans juga akan melakukan monitoring sebagai bentuk pengawasan perusahaan taat melaksanakan ketentuan regulasi yang berlaku.
"Datang saja ke kantor Disnaker, kita juga nanti ada monitoring," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemberian THR bagian dari kewajiban perusahaan kepada pekerjanya. Penyaluran harus selesai sebelum tujuh hari lebaran atau H-7.
"Kewajiban perusahaan dibayarkan kepada pekerjanya, karena itu hak THR keagamaan. H-7 harus sudah diberikan THR," jelasnya.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak menyalurkan THR akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ada (sanksi), karena itu normatif ada di pengawas ketenagakerjaan," tegasnya. (ADV)
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I