TANGERANG, TitikNOL - Warga Kabupaten Tangerang berharap, pemberian dana hibah yang selama ini disalurkan Pemerimtah Provinsi Banten tetap dilaksanakan.
Sebelumnya, pemerintah dengan tegas menyebutkan, bahwa penerima hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus lembaga berbadan hukum.
“Hasil reses kami di Dapil Tangerang B yang meliputi 13 kecamatan diantaranya Cikupa, Balaraja, Solear, Cisoaka, Jambe, Tiga Raksa, Jayanti, Pagedangan, Kelapa Dua meminta, agar aturan larangan pemberian hibah kepada majelis taklim dicabut,” tutur H. Abas selaku Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten, beberapa waktu lalu.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini berharap, aspirasi masyarakat tersebut dapat ditelaah oleh para pemangku kebijakan.
“Jangan dihilangkan, yang penting pengawasan dari semua elemen masyarakat termasuk dari pers. Kami sangat berharap Pemprov Banten mendorong pemerintah pusat memberi pengecualian dana hibah untuk majelis taklim,” ujarnya. (Red/adv)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam