JAKARTA, TitikNOL - Gubernur Banten Wahidin Halim, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal kasus dugaan pemotongan dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp117 miliar.
Selain orang nomor satu di Banten, Sekretaris Daerah Banten (Sekda) Al Muktabar dan Kepala Badan Pengelola Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti turut dilaporkan.
Pelaporan dilakukan oleh Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) Deni Iskandar, Rabu (28/4/2021). Menurut penilaiannya, pihak terlapor tidak dapat dilepaskan dari kasus dugaan pemotongan dana hibah Ponpes yang saat ini menjadi sorotan publik. KPK diminta turun tangan menangani kasus tersebut.
"Hari ini kita datang ke KPK, tentu melaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim, Sekda dan Kepala BPAKD terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pondok pesantren. Dalam laporan itu, kami meminta agar KPK turun tangan, karena ini bukan lagi korupsi, akan tetapi skandal mega korupsi," katanya melalui rilis yang dikirim ke TitikNOL.
Ia menjelaskan, sekalipun persoalan penyaluran dana hibah pondok pesantren sudah ditangani Kejati Banten, namun hal tersebut tidak juga mengharuskan KPK untuk tidak mengusut tuntas perkara tersebut. Sebab, KPK lebih mempunyai wewenang untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren tersebut.
"Secara prinsip, kita percaya Kejati Banten. Akan tetapi KPK juga punya wewenang yang kuat untuk mengusut tuntas persoalan ini. JPMI berharap, dengan turunnya KPK mengusut tuntas kasus ini, semuanya akan terlihat terang benerang. Karena apabila ini tidak diusut tuntas, maka efect dominonya ke citra umat Islam. Karena ini dana hibah untuk pesantren," jelasnya.
Dari hasil analisisnya, Deni menduga kuat Wahidin Halim selaku kepala daerah, mempunyai andil besar dalam persoalan kasus tersebut.
"Bagi saya, kalau hari ini Gubernur bicara di publik soal ini, dengan seolah-olah tidak tahu menahu dan kecewa. Sebenarnya itu secara tidak langsung, Wahidin Halim (WH) sudah mempermalukan dirinya sendiri. Bagaimana pun, persoalan penyaluran hibah pondok pesantren ini, ada tangan dingin Wahidin. Tanpa ada tandatangan WH, itu tidak akan ada program itu. Jadi kami berharap, dengan turunnya KPK turun ke Banten, bisa mengusut dan menangkap pemain intinya. Karena dibalik ini semua, ada aktor intelektual, dan kami percaya, KPK bisa mengurai hal tersebut," terangnya. (Son/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam