SERANG, TitikNOL - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang sedang focus pada penuntasan pembangunan jalan desa.
Upaya tersebut bagian dari upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. Sehingga akses transportasi tidak mengganggu laju pertumbuhan ekonomi desa.
Apalagi insfrastuktur jalan menjadi atensi dari kepemimpinan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dengan system betonisasi.
Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priyadi mengatakan, ada 400 kilometer jalan desa diambil kewenangannya menjadi jalan Kabupaten Serang di tahun 2022.
Pengambilalihan kewenangan ini dilakukan guna mempercepat perbaikan jalan poros desa agar berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi.
"Peningkatan untuk poros desa ke kabupaten memang sudah dilakukan dari 2022. Ada 400 km sudah ditingkatkan jadi jalan kabupaten," katanya, Senin (11/11/2024).
Ia menerangkan, pembangunan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Ditambah DPUPR sedang memprioritaskan pembangunan Puspemkab.
"Pembangunannya bertahap, setiap tahun ada pembangunannya meskipun secara bertahap dan tersebar. Kita ada masalah anggaran dan focus terhadap Puspemkab," terangnya.
Hingga saat ini, kondisi jalan desa di Kabupaten Serang sudah 60 persen dalam kondisi baik. Peningkatan jalan akan dilakukan secara bertahap agar menjadi baik.
"Kalau sekarang kondisi secara keseluruhan presentasinya di atas 60 persen kondisi baik. Kita tetap tingkatkan agar baik lagi," ujarnya (ADV)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I