SERANG, TitikNOL - Kepemilikan aset dalam bentuk kantor bagian terpenting bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Proses pembangunan pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab) Serang terus dikebut agar bisa rampung pada tahun 2033.
Kepala DPUPR Kabupaten Serang, Yadi Priadi mengatakan, pembangunan Puspemkab Serang dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
"Untuk insfrastuktur selan jalan, kita fokus penyelesaian pembangunan Puspemkab, tapi secara bertahap," katanya, Rabu (14/11/2024).
Selain itu, pembangunan Puspemkab bagian percepatan perpindahan pusat pemerintahan, yang saat ini berada di wilayah Kota Serang.
"Dengan adanya Puspemkab di wilayah Kabupaten Serang, dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.
Hingga saat ini, sudah ada delapan gedung organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah terbangun. Beberapa gedung sudah ditempati untuk melayani masyarakat.
Adapun sumber anggarannya, pembangunan Puspemkab dialokasikan dari dana bantuan gubernur dan APBD Kabupaten Serang.
Di tahun ini, Pemkab membangun dua gedung OPD untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A).
Sementara dana dari APBD Kabupaten Serang, untuk membiayai pembangunan fasilitas penunjang lainnya, seperti akses menuju kawasan Puspemkab.
"Tahun ini membangun dua gedung OPD lagi yang bersumber dari Bantuan Keuangan Pemprov Banten," paparnya.
Ia berharap tidak ada kendala dalam pembangunan Puspemkab, sehingga dapat rampung di tahun 2033. (ADV)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan