TitikNOL - Bukan rahasia lagi jika asap rokok bisa mengotori paru-paru. Hal itu menandakan bahwa kondisi paru-paru kian rusak dan menghitam. Padahal, paru-paru adalah salah satu organ tubuh paling penting bagi manusia.
Dengan kondisi sedemikian rupa, membersihkan paru-paru adalah pilihan terbaik. Mengutip Healthline, membersihkan paru-paru dapat membantu individu dengan kondisi kesehatan seperti kesulitan bernapas, asma, dan masih banyak lagi.
Ada banyak cara untuk membersihkan paru-paru, termasuk di antaranya dengan menggunakan ramuan alami jahe dan kunyit yang mampu mendetoksifikasi tubuh dari semua racun berbahaya.
Komponen kunci dari resep ini adalah jahe. Akar jahe memiliki kemampuan untuk membantu meredakan mual setelah merokok.
Bahan lainnya adalah kunyit. Merokok menimbulkan sederet risiko berbagai jenis kanker yang bisa dilawan dengan kunyit.
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa kunyit mengandung kurkumin yang bersifat antiinflamasi, antioksidan, antikanker, dan antiracun. Kandungannya yang ada di dalamnya dapat membantu mengeluarkan racun berbahaya dari tubuh sekaligus melindungi organ dari kerusakan lebih lanjut.
Yang terakhir adalah bawang. Bawang mengandung quercetin yang diketahui mampu mencegah kanker paru-paru dan memiliki sifat antioksidan juga antiinflamasi.
Mengutip NDTV, berikut ramuan alami jahe dan kunyit yang bisa Anda konsumsi setelah merokok.
Bahan-bahan:
1 potong kecil jahe
400 gram bawang yang telah dicincang
2 sendok teh kunyit
1 liter air
Cara membuat:
1. Rebus air dalam panci, lalu tambahkan akar jahe dan bawang.
2. Parut jahe ke dalam air dan tambahkan kunyit.
3. Turunkan suhu dan biarkan mendidih hingga beberapa menit.
4. Angkat ramuan jika telah mendidih
5. Minum ramuan tersebut dua kali sehari setelah Anda merokok untuk membantu membersihkan paru-paru.
Berita ini telah tayang di www.cnnindonesia.com, dengan judul: Bersihkan Paru-paru Kotor Setelah Merokok dengan Ramuan Alami
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis