TitikNOL - YouTube akan memperbolehkan pembuat konten untuk mengaktifkan pilihan agar iklan yang tayang di video mereka tidak dapat dilewati (non-skippable ads) oleh penonton.
Hal ini diumumkan oleh pihak YouTube melalui sebuah video yang diunggah di channel Creator Insider, yakni sebuah channel bersifat informal yang dikelola oleh tim teknis dari bagian YouTube Creator untuk berbagi informasi dengan para pembuat konten.
Dalam video yang dipublikasikan pekan lalu (23/8) itu, seorang perwakilan YouTube menjelaskan bahwa dalam pekan ini, para pembuat konten yang memonetisasi videonya akan mendapat notifikasi bahwa mereka bisa mengaktifkan iklan yang tidak dapat dilewati pada video-video mereka.
"Dulu, opsi ini hanya tersedia bagi sejumlah pembuat konten tertentu saja. Namun, dengan pembaruan ini, semua orang yang memonetisasi kontennya akan mendapat akses untuk mengaktifkan iklan yang tidak dapat dilewati," ujarnya dalam video tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa iklan yang tidak dapat dilewati memiliki durasi yang terbatas, sehingga para penonton tidak perlu menunggu terlalu lama sebelum mereka menyaksikan sebuah video. Durasi maksimal iklan yang tidak dapat dilewati adalah 15-20 detik, tergantung wilayah pembuat konten.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa nantinya para pembuat konten akan diberikan informasi mengenai efektivitas iklan yang tidak dapat dilewati pada video-video mereka, seperti data keterlibatan penonton dan jumlah keuntungan yang mereka dapat dari iklan-iklan tersebut.
Menurut pihak YouTube, pembaruan ini akan membuat para pembuat konten mendapatkan lebih banyak uang dari sebelumnya, karena para pengiklan harus membayar lebih mahal untuk iklan yang tidak dapat dilewati.
Meski demikian, YouTube menambahkan bahwa apabila pembuat konten tidak menyukai fitur ini, mereka dapat menonaktifkan iklan yang tidak dapat dilewati kapan saja pada bagian pengaturan, seperti dikutip Mashable.
Berita ini telah tayang di cnnindonesia.com, dengan judul: Iklan Youtube Akan Makin Sulit di-'Skip'
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23