TitikNOL - Denny Sumargo resmi mempolisikan Verny Hasan. Mantan atlet basket yang juga merupakan aktor tersebut diketahui melaporkan Verny Hasan ke Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023) terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ditemui usai membuat laporan, pengacara Densu, Muhammad Anwar mengatakan, untuk melindungi kliennya. Pihaknya memutuskan membawa perkara itu kejalur hukum dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Ini berhubungan dengan peristiwa lama diangkat lagi, supaya untuk meredam agar berproses secara hukum. Dan saya juga melindungi klien atas keputusan dari Densu, untuk melaporkan terkait pencemaran nama baik," ujar Muhammad Anwar, selaku kuasa hukum Denny Sumargo.
"Tadi sudah kami buat laporan, dan ini bukti LP nya masalah dituduhkan pasal 310 dan 311 KUHP ayat 3 UU ITE. Dengan kita lakukan ini, saya harap tinggal penyidik langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan," lanjutnya.
Sebelumnya, Verny Hasan diketahui muncul kembali dan menantang suami Olivia Allan itu untuk melakukan tes DNA ulang. Tak hanya itu, wanita yang berprofesi sebagai DJ tersebut bahkan seolah tak percaya dengan hasil tes DNA yang dilakukan oleh Lembaga Eijkman. Padahal, sebelum melakukan tes DNA, Densu sudah sempat meminta persetujuan pada Verny dan keluarganya untuk menjalani tes di lembaga tersebut.
Laporan Denny Sumargo terkait pencemaran nama baik pun telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Bahkan dalam laporannya, Verny Hasan disangkakan Pasal 27 Ayat 3 jo, Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.
Berita ini telah tayang di celebrity.okezone.com, dengan judul: Denny Sumargo Resmi Polisikan Verny Hasan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya