TitikNOL - Jupiter Fourtissimo ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba untuk kedua kalinya, Senin (11/2) pukul 07.30 WIB di kamar indekos di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Sebelumnya, Jupiter Fourtissimo ditangkap pada 10 Mei 2016 silam dan divonis 2,5 tahun penjara. Ia baru menghirup udara pada 27 Juli 2018 lalu.
Dalam keterangannya kepada penyidik Polda Metro Jaya, Jupiter Fourtissimo mengaku menggunakan narkoba jenis sabu untuk menambah daya tahan tubuh.
"Motifnya untuk daya tahan tubuh," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/2).
Meski beralasan untuk meningkatkan daya tahan tubuh, menurut Argo Yuwono, Jupiter Fourtissimo tampak dalam kondisi yang baik saat diperiksa. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Jupiter Fourtissimo.
"Kita periksakan ke dokter setiap semua yang kami tangkap. Baik-baik saja kok. Tadi jalan-jalan itu," terang Argo Yuwono.
Penangkapan Jupiter Fourtissimo kali ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Jupiter Fourtissimo ditangkap bersama teman prianya inisial E dengan barang bukti shabu seberat 0,47 gram.
Berita ini telah tayang di tabloidbintang.com, dengan judul: Jupiter Fourtissimo Mengaku Pakai Narkoba untuk Menambah Daya Tahan Tubuh
Peringati HKN ke 58, Dinkes Banten Gelar Wisata Medis dan Pameran Inovasi Teknologi Kesehatan
Ngotot Tak Keluarkan Rekomendasi, Terdakwa Sebut Penerima Hibah Ponpes 2020 Ditetapkan Gubernur
Aktivis Anti Korupsi Dorong Kejati Banten Ungkap Aktor Utama Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes
Polres Serang Ikuti Hut Bhayangkara ke 76 Via Zoom, Presiden Apresiasi Polri Ikut Penanganan COVID 19
Mahasiswa Sebut Aksi Buruh Berujung Penetapan Tersangka Bagian Kemunduran Demokrasi di Banten
Bawaslu Kota Serang Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Gunakan Fasilitias Pemerintah
Jadi Tersangka Gadai Fiktif Rp2,6 M, Pejabat BUMN Pegadaian Cibeber Kembalikan Uang Rp350 Juta