JAKARTA, TitikNOL - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal bertindak tegas bagi stasiun televisi yang melanggar surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016 tertanggal 23 Februari 2016, perihal mempertontonkan pria bergaya kewanitaan.
Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad mengatakan sudah ada beberapa program yang diberhentikan sementara, lantaran melanggar aturan tersebut.
"Ada beberapa program televisi yang mendapatkan penghentian sementara. Saya nggak hapal, tapi ada," ujar Idy, Jumat (26/2/2016).
Idy menuturkan larangan tersebut sebenarnya sudah ada sejak 2008. Namun, lantaran maraknya isu LGBT dan kasus yang menimpa penyanyi dangdut, Saipul Jamil, KPI kembali memberikan edaran itu.
Idy menegaskan stasiun televisi yang masih mempertontokan program dengan menampil pria bergaya wanita akan dikenakan sanksi.
"Terhadap pelanggaran selama ini sudah kami berikan teguran. Kalau memang menampilkan seperti itu. Sanksinya dari teguran 1, teguran 2, tapi bisa juga sampai kepada penghentian sementara program itu," tandasnya. (trb/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang