TitikNOL - Dimas Kanjeng Taat Pribadi sempat menjadi sorotan masyarakat beberapa waktu lalu. Pemimpin sebuah padepokan di Probolinggo ini didakwa atas kasus pembunuhan dan juga penipuan dengan kedok penggandaan uang.
Lama tak terdengar kabarnya, proses hukum atas sosok yang fenomenal ini rupanya terus berjalan. Baru-baru ini diketahui jika pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah menuntut Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan hukuman seumur hidup.
Surat tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rudi Prabowo Aji, Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Tjahyo Aditomo, serta JPU yang lainnya," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung dilansir dari Tempo.
Dimas Kanjeng sendiri diketahui terjerat dua kasus hukum. Ia diyakini berperan dalam memerintahkan terangkan Wahyu Wijaya dan beberapa orang lainnya untuk membunuh Abdul Ghani. Sedangkan untuk kasus penipuan, ia dilaporkan korban atas nama Prayitno. Korban penipuan Dimas Kanjeng sendiri dikabarkan jumlahnya mencapai ribuan.
Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng tersebut dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan terdakwa akan digelar Selasa (11/7).
Berita ini telah tayang di Wowkeren.com, Selasa 4 Juli 2017 dengan judul Terjerat Kasus Pembunuhan dan Penipuan, Dimas Kanjeng Dituntut Penjara Seumur Hidup
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Si Mungil Namun Besar Manfaatnya