SERANG, TitikNOL - Muhamad Badri Alias Anom (40) warga Kampung Cicokrom, Desa/Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Anom terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 1.6 ton.
"Menjatuhkan hukuman kepada Muhamad Badri alias Anom dengan hukuman penjara seumur hidup," ungkap ketua majelis hakim Hengky Hendradjaja saat pembacakan putusan. Serang, (9/8/2016).
Terdakwa, lanjut Hengky, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahangunaan narkotika jenis tanaman kering berupa ganja seberat 1.6 ton.
"Sebelum mengambil putusan majelis hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas narkoba.
Sementara yang meringankan terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya," katanya.
Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hokum mengaku masih pikir-pikir. "Masih pikir-pikir apakah akan terima atau banding," ungkap penasihat hukum terdakwa, Andri Pratama. (Tisna/quy)
Aktivis Anti Korupsi Dorong Kejati Banten Ungkap Aktor Utama Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes
Polres Serang Ikuti Hut Bhayangkara ke 76 Via Zoom, Presiden Apresiasi Polri Ikut Penanganan COVID 19
Mahasiswa Sebut Aksi Buruh Berujung Penetapan Tersangka Bagian Kemunduran Demokrasi di Banten
Bawaslu Kota Serang Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Gunakan Fasilitias Pemerintah
Jadi Tersangka Gadai Fiktif Rp2,6 M, Pejabat BUMN Pegadaian Cibeber Kembalikan Uang Rp350 Juta