TitikNOL - Jennifer Dunn bisa bernapas lega dengan adanya vonis tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Jakarta memangkas hukumannya dari 4 tahun menjadi 10 bulan penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Mengacu pada vonis tersebut, dalam waktu dekat Jennifer Dunn akan menghirup udara bebas dan bisa kembali ke tengah keluarganya.
Ketua Umum Gerakan Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Siswandi, tidak terlalu mempermasalahkan vonis Jennifer Dunn yang diperingan. Karena bagi pecandu narkoba, kata dia, hukuman penjara tidak akan membuat pelaku sembuh.
"Yang memvonis tahunan itu tidak memahami undang-undang narkotika, khususnya klausul tentang korban dan pecandu. Sebagai pengamat, saya melihat korban memang harus direhabilitasi," ucap Siswandi, saat ditemui di kediamannya di bilangan Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (23/8).
Siswandi berharap Jennifer Dunn tidak lagi menggunakan narkoba setelah kasus ini selesai. Apalagi sebelumnya Jennifer Dunn juga sempat berurusan dengan masalah narkoba.
"Kalau dia pencandu berarti selama ini dia enggak sembuh. Nanti direhabilitasi lagi dan kembali lagi, enggak tahu lagi. Ayo berobat dan bertaubat," pintanya kepada Jennifer Dunn.
Berita ini telah tayang di tabloidbintang.com, dengan judul: Hukuman Jennifer Dunn Dipangkas, Begini Kata Gerakan Peduli Anti Narkoba
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23