SERANG, TitikNOL - Operasi Simpatik Kalimaya 2016 yang dilakukan Polda Banten baru berlangsung 11 hari, namun jumlah pelanggar lalu lintas sudah mencapai 1.561 pelanggaran. Jumlah tersebut terlihat saat sidang tilang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (11/3/2016),
Panitra Muda (Panmud) Pidana Pengadilan Negeri Serang, Feri Ardiansya mengungkapkan, jumlah tersebut disumbangkan pelanggar di wilayah hukum Polres Serang berjumlah 961 pelanggar, Polres Cilegon 600 pelanggar yang didominasi kendaraan roda dua.
"Mayoritas pelanggar lalu lintas tidak dilengkapi surat-suratnya, namun rata-rata tidak mempunyai SIM," katanya saat ditemui diruang kerjanya.
Untuk mengantisipasi membeludaknya pelanggar, pihaknya sudah melakukan pemisahan ruang sidang, sehingga tidak terjadi antrian yang panjang pada saat sidang berlangsung.
"Untuk pelanggar yang terkena di wilayah hukum Polres Serang kita siapkan ruang sidang tiga, untuk Polres Cilegon di ruang sidang dua, untuk mempercepat sidang," jelasnya.
Sementara itu, pantauan di PN Serang yang berada di Jalan KH Abdul Hadi, Cijawa Kota Serang, terlihat di ruang sidang yang disiapkan tidak cukup menampung jumlah pelanggar. Karna kursi yang tidak mencukupi, akibatnya banyak pelangggar yang berdiri menunggu dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum. (Ros/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'