SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, melakukan penyelidikan tentang dugaan penyelewengan penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Hal itu dilakukan usai tim intelejen menemukan adanya dugaan tindakan korupsi pada penggunaan BPO yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan, bidang Intelijen bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan pengaduan dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket).
Tim telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud.
Adapun hasil puldata dan pulbaket, kata dia, ditemukan kegiatan-kegiatan BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020 telah dilakukan, namun belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang dapat diyakini kebenarannya.
"Hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Rabu (15/2/2022).
Baca juga: BPO Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Dilaporkan ke Kejati Banten, Ada Apa?
Menurutnya, dalam pertanggungjawaban itu tim menemukan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga perlu dilakukan penyelidikan.
"Kita masih dugaan tindak pidana korupsi, iya ada dugaan," ungkapnya.
Baca juga: Ini Kata Wagub Banten Soal Dilaporkannya Penggunaan BPO ke Kejati
Diketahui, pelaporan itu dilakukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dengan terlapor PPK dan Bendahara pencairan dana BPO Gubernur dan Wakil Gubernur tahun anggaran 2017 sampai 2021 pada Pemerintah Propinsi Banten. (TN3)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten