SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, buka potensi panggil Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten kaitann dengan penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO).
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, hasil puldata dan pulbaket dokumen yang dilakukan, tim intelejen menemukan adanya dugaan korupsi pada penggunaan BPO Gubernur dan Wagub Banten.
Sebab, ada pertanggungjawaban yang dinilai belum diyakini kebenarannya dari penggunaannya di tahun 2019 sampai 2020.
"Kita masih dugaan tindak pidana korupsi, iya ada dugaan.Nah itu hasil kita temuan tim Intelejen, pertanggungjawabannya belum dapat diyakini kebenarannya, dari pertanggungjawaban penggunaan uang itu. Pertanggungjawabannya ada tapi belum diyakini kebenarannya," katanya di saat ditemui di Kejati Banten, Rabu (16/2/2022).
Baca juga: Ada Dugaan Korupsi, Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wagub Banten Dilidik Kejati
Saat ini, penanganan penggunaan BPO Gubernur dan Wagub Banten sudah diserahkan ke bidang Tindak Pidana Khusus, untuk dilakukan penyelidikan.
"Sekarang kita serahkan ke Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penyelidikan. Iya (lidik)," ungkapnya.
Saat ditanya potensi pemanggilan Gubernur dan Wagub Banten untuk dilakukan klarifikasi, Ivan menegaskan akan memanggil siapa pun untuk kelancaran perkara.
"Yang pasti untuk kelancaran siapa saja sesuai petunjuk pimpinan kita panggil buat keterangan," terangnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang
Bupati dan Wakil Bupati Lebak Dilantik Gubernur Banten
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Si Mungil Namun Besar Manfaatnya