Sabtu, 2 Mei 2026

Ayah Kandung di Pulomerak Cabuli Anak Dibawah Umur di Rumah Kontrakannya

CILEGON, TitikNol - AK (41) warga warga Pulomerak, Kota Cilegon, tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kelakuan AK pun dilaporkan oleh istrinya, N (41) ke Polres Cilegon melalui Satreskrim pun mengamankan pelaku.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon, Ipda Eka Lady, mengatakan perbuatan terlarang itu dilakukan pelaku kepada anak perempuannya berinisial S (14) seorang pelajar SMP di Kota Cilegon ini sejak 24 maret 2026. Aksi bejat ayah kandung ini, dilakukan di rumah kontrakannya yang berlokasi di Pulomerak.

“Awalnya, pelaku AK ini telah pisah dengan istrinya bernama N. Saat korban S tengah tidur di rumah kontrakannya. Pelaku yang berada di lokasi kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk memeluk dan melakukan tindakan tidak pantas kepada anaknya,” kata Kanit PPA Cilegon ditemui di kantornya,” Selasa (21/4/2026).

Eka menambahkan, mendengar cerita dari korban S, warga pun langsung membawa pelaku AK ke Polres Cilegon pada pukul 14.00 WIB.

“Jadi saat korban di rudapaksa oleh ayah kandungnya ini, korban pun langsung meminta bantuan tetangga untuk menghubungi ibunya. Dalam kondisi menangis, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perlakuan ayah kandungnya kepada sang ibu.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya kepada korban S. Namun, pelaku mengeklaim bahwa perbuatan tersebut baru dilakukan satu kali kepada S,” tambahnya.

Eka mengungkapkan, perbuatan rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku, tidak hanya dialami oleh korban S. Namun dialami juga oleh kaka korban yang merupakan anak kandung dari pelaku.

“Pelaku ini tidak hanya melakukan rudapaksa ke korban S. Tapi ke kaka kandung S di masa lalu. Dari hasil visum, korban menunjukkan adanya luka di area sensitif, meskipun dipastikan tidak ditemukan adanya luka berat,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan kasus tersebut masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang berlaku.

Untuk mempertanggungkan jawabkan perbuatannya ini, pelaku AK dikenakan pasal 418 ayat 1 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (Ully)

Komentar
Tag Terkait