CILEGON, TitikNol - AK (41) warga warga Pulomerak, Kota Cilegon, tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Kelakuan AK pun dilaporkan oleh istrinya, N (41) ke Polres Cilegon melalui Satreskrim pun mengamankan pelaku.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon, Ipda Eka Lady, mengatakan perbuatan terlarang itu dilakukan pelaku kepada anak perempuannya berinisial S (14) seorang pelajar SMP di Kota Cilegon ini sejak 24 maret 2026. Aksi bejat ayah kandung ini, dilakukan di rumah kontrakannya yang berlokasi di Pulomerak.
“Awalnya, pelaku AK ini telah pisah dengan istrinya bernama N. Saat korban S tengah tidur di rumah kontrakannya. Pelaku yang berada di lokasi kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk memeluk dan melakukan tindakan tidak pantas kepada anaknya,” kata Kanit PPA Cilegon ditemui di kantornya,” Selasa (21/4/2026).
Eka menambahkan, mendengar cerita dari korban S, warga pun langsung membawa pelaku AK ke Polres Cilegon pada pukul 14.00 WIB.
“Jadi saat korban di rudapaksa oleh ayah kandungnya ini, korban pun langsung meminta bantuan tetangga untuk menghubungi ibunya. Dalam kondisi menangis, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perlakuan ayah kandungnya kepada sang ibu.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya kepada korban S. Namun, pelaku mengeklaim bahwa perbuatan tersebut baru dilakukan satu kali kepada S,” tambahnya.
Eka mengungkapkan, perbuatan rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku, tidak hanya dialami oleh korban S. Namun dialami juga oleh kaka korban yang merupakan anak kandung dari pelaku.
“Pelaku ini tidak hanya melakukan rudapaksa ke korban S. Tapi ke kaka kandung S di masa lalu. Dari hasil visum, korban menunjukkan adanya luka di area sensitif, meskipun dipastikan tidak ditemukan adanya luka berat,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan kasus tersebut masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang berlaku.
Untuk mempertanggungkan jawabkan perbuatannya ini, pelaku AK dikenakan pasal 418 ayat 1 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara. (Ully)
Ayah Kandung di Pulomerak Cabuli Anak Dibawah Umur di Rumah Kontrakannya
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter Perkuat Solidaritas dengan Kegiatan Sosial
Akibat Corona, Banten Creative Fest di Kota Serang Ditunda
4 Pelabuhan Siaga dan Penambahan 14 Kapal Angkut Pemudik Menuju Pulau Sumatera
Tekan Angka Kecelakaan Selama Libur Lebaran, Pemerintah Siapkan Cek Kesehatan Gratis bagi Sopir
BI Banten Instruksikan Perbankan Jaga Stok Uang di ATM Selama Libur Lebaran
Polresta Serang Kota Musnahkan 17 Ribu Lebih Botol Miras Hasil Sitaan
Ribuan Warga Penuhi Banten Creative Fest 2026, Ada Konser Musik Hingga Promo Baju