SERANG, TitikNOL - Seorang pelajar di Kabupaten Serang yang diduga mencabuli pacarnya saat tidur ditahan di selasar Rutan Polres Serang.
Tersangka ditahan terpisah dengan tahanan dewasa lantaran masih di bawah umur. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Serang, Iptu Yogi Hariwibowo.
"Kita sudah periksa ruang tahanan, tidak ada tersangka anak dalam masa penahanan digabung bersama tahanan dewasa," katanya.
Baca juga: Seorang Pelajar di Serang Diringkus Diduga Cabuli Pacar saat Tidur
Ia menyebutkan, tersangka anak ditempatkan di selasar atau koridor Rutan Polres Serang, tidak digabung bersama tersangka dewasa di dalam kamar rumah tahanan.
"Untuk tersangka anak kami tempatkan di selasar/koridor rumah tahanan, tidak di dalam kamar rumah tahanan karena yang bersangkutan masih anak-anak, kami tidak gabung dengan tahanan dewasa yang berada di dalam kamar rumah tahanan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas menangkap seorang tersangka anak terduga pelaku pencabulan terhadap bocah di bawah umur pada 2 April 2023.
Penahanan tersangka dilakukan setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menemukan bukti permulaan yang cukup serta keterangan dari korban.
Kemudian, dikuatkan dengan hasil visum bahwa yang bersangkutan menjadi korban pelecehan seksual. (Har/TN3)
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Ucapan Idul Adha 28 Juni 2023
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten