LEBAK, TitikNOL - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis toto gelap (Togel) di Wilayah Kabupaten Lebak.
Tiga pelaku judi togel di antaranya DJ (35), RH (52) dan LR (63) berhasil ditangkap berikut barang bukti unit handphone, uang tunai Rp70.000, dua lembar bukti deposit, dua lembar kertas pasangan angka dan buku tabungan berikut ATM Bank BNI atas nama pelaku DJ.
Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku DJ selaku bandar sudah melakukan perbuatannya kurang lebih selama 6 bulan.
Sedangkan untuk pelaku RH dan LR selaku pemasang togel sudah dilakukannya dalam 2 bulan.
"Pelaku DJ melakukan judi togel tersebut menggunakan situs LADANG TOTO 2 yang diakses melalui handphone miliknya dan pelaku DJ menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal Rp. 1000, untuk satu pasang angka (2 angka, 3 angka dan 4 angka) kemudian oleh pelaku DJ di input k eakun LADANG TOTO 2 tersebut," katanya.
Bandar dan pemasang togel ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
"Kami menghimbau kepada Warga masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya," imbaunya. (Gun/TN3)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos