CILEGON, TitikNOL - Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap tiga pelaku judi toto gelap (Togel ). Para pelaku ditangkap saat sedang transaksi judi togel, Selasa (10/9/2019 ) kemarin sore.
Ketiga pelaku judi togel yang ditangkap itu, masing - masing berinisial YH, WM dan MA. Ketiganya ditangkap setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa di sebuah lapangan adu burung yang berada Lingkungan Sukamaju Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta sering dijadikan tempat transaksi judi togel.
Kasat Reskrim Polres Cilegon , AKP Zamrul Aini membenarkan adanya penangkap para pelaku judi togel.
" Iya benar, awalnya ada informasi dari masyarakat di TKP ada kegiatan perjudian jenis togel. Kemudian anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Sasampainya di lokasi ternyata benar ada kegiatan perjudian tersebut dan anggota langsung melakukan penangkapan, " kata Kasat Reskrim Polres Cilegon saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Rabu (11/9/2019).
Sementara Kanit III Satreskrim Polres Cilegon, Iptu Choirul Anam menambahkan tiga pelaku yang ditangkap itu ada sebagai pengepul dan pemasang.
" Pelaku YH pengepul, sementara dua pelaku lainnya merupakan pemasang. Adapun untuk berang bukti yang kita amankan 3 buah handphone, uang tunai dan 1 lembar kertas rekapan, "jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Ardi/TN2).
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten