SERANG, TitikNOL - Iis (21) terdakwa kasus narkoba, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Senin (22/8/16).
Selain diganjar empat tahun penjara, perempuan Warga Sukacai Galusur, Desa/Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang tersebut, juga di denda Rp800 ratus juta subsuder satu bulan.
“Sebelum menjatuhkan hukuman telah dipertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ungkap Ketua Majelis Epiyanto.
Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba Menangis di Persidangan
Diketahui Iis ditangkap ketika hendak mengunjungi Suryadi suaminya, warga binaan Lapas Kelas III Cilegon. Saat hendak masuk Lapas, terlebih dahulu petugas menggeledah plastik hitam yang dibawa terdakwa.
Dalam penggeladahan tersebut, petugas menemukan ganja bekas pakai yang tersimpan di dalam saku depan sweater putih dan ditemukan juga satu linting ganja sisa pakai yang tersimpan di saku belakang celana jeans.
Saat ditanya soal kepemilikan, Iis mengaku bahwa dua linting narkoba jenis ganja tersebut milik suaminya. Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, petugas lapas kemudian melaporkan Iis kepada Satresnarkoba Polres Cilegon. (Tisna/rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I