LEBAK, TitikNOL – Empat orang remaja penumpang Kereta Rel Listrik (KRL), diamankan petugas Sat Narkoba Polres Lebak pada Selasa (16/6/2020) malam. Ke empat remaja yang diamankan itu adalah TR (20), UP (22), ER (20) dan TS (23).
Mereka digelandang jajaran Sat Narkoba, sesaat setelah turun dari KRL di Stasiun Rangkasbitung. Dari tangan para pelaku, petugas mendapati ribuan obat - obatan tanpa izin edar.
"Mereka berasal dari luar Lebak dan turun di Stasiun Rangkasbitung. Saat digeledah oleh petugas, di dalam tasnya ada ribuan obat-obatan tanpa izin edar, ” ujar AKP Asep Jamal, Kasatnarkoba saat dihubungi wartawan, Rabu (17/6/2020).
Dijelaskannya, saat diperiksa petugas, ke empat remaja itu mengaku bahwa obat-obatan tersebut nantinya akan diedarkan di wilayah Pandeglang.
“Berdasarkan pengakuannya, ada yang untuk dipakai sendiri dan ada pula yang akan diedarkan di Pandeglang. Kita masih lakukan pemeriksaan. Mereka membawa obat-obatan jenis Hexymer, ”terang Asep Jamal.
Ke empat remaja itu langsung digelandang ke Mapolres Lebak untuk menjalani pemeriksaan. Ke empatnya terancam Pasal 196 dan 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun kurungan penjara. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan