SERANG, TitikNOL - Musibah kebakaran melanda deretan kantin Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (26/1/2016) dinihari. Seluruh bangunan kantin ludes dilalap si jago merah. Kerugian ditaksir mencapai ratusan juga rupiah.
Informasi diperoleh, kebakaran terjadi sekitar pukul 23.00 wib. Seorang saksi, Nana, menyebut sebelum kebakaran terlihat asap dari salah satu kantin kemudian muncul percikan api. Tak berselang lama, kobaran api semakin membesar dan melahap enam unit kantin tersebut.
Alis (42), pemilik kantin mengakui baru mengetahui kejadian tersebut pagi harinya saat ia akan membuka kantinnya. Ia terkejut mendapati kiosnya sudah rata dengan tanah. \
"Yang tahu persis Pak Nana, itu pemilik Kantin Jangkung, karena setiap harinya dia tinggal di situ. Katanya dia bersama istri dan anaknya berhasil menyelamatkan diri sebelum api membesar," ujar Alis, saat ditemui dilokasi kejadian.
Ia menduga, kebakaran akibat korsleting listrik dari kabel yang terkelupas kemudian terkena air hujan. Alis sendiri mengalami kerugian cukup besar, sebab di kantinnya terdapat tiga lemari es yang sudah hangus dan beberapa setok makanan dan minuman.
"Ya perkiraan sampai Rp 50 juta lah. Kemarin itu baru belanja buat persediaan, ada dua karung beras, 10 dus air mineral, 10 galon, minuman lainnya," ujarnya. Ia besama pemilik kantin lainnya pun hanya bisa pasrah dengan kejadian tersebut. Sebab, sebagian besar barang-barang di kantin tersebut sudah tak bisa diselamatkan. (Kuk/Red)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23