SERANG, TitikNOL – Seorang kurir narkoba jenis sabu yang berprofesi sebagai supir angkot di Kota Serang, berhasil dibekuk polisi.
Pelaku berinisial E alias Muktar ditangkap, pada Kamis 24 November 2016 sekira pukul 05.00 WIB. Ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di rumah orang tuanya yang beralamat di Kampung Kebedilan RT 009 RW 005, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Muktar sengaja menjadi kurir demi memenuhi kebutuhan hidup. Dimana penghasilan sebesar Rp30.000 per hari dari narik angkot, bagi Muktar tidak mampu menutupi kebutuhan hidup ayah satu anak tersebut.
"Kalau dihitung untuk buat beli beras dan lain-lain nggak cukup. Belum lagi kalau anak lagi sakit, biaya berobat nggak ada," kata Mukhtar di sela pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59,67 gram di Kantor BNNP Banten, Jalan Syeh Nawawi Albantani, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (21/12/2016).
Dikatakan Kepala Budang Pemberantasan BNNP Banten AKBP Akhmad F Hidayanto, pelaku sudah tiga kali menjual barang haram tersebut. "Menurut pengakuan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dia sudah tiga kali menjual dan yang ketiga ini dia ditangkap," kata Akhmad.
Petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam, seberat 49,387 gram. "Barang bukti langsung kita musnahkan," ungkapnya.
Akibat aksinya alias Muchtar dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup. (Meghat/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan