LEBAK, TitikNOL - DA (27) seorang pemuda warga Kampung Lebak Picung RT 01/RW 02, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dibekuk petugas Satnarkoba Polres Lebak, sekira pukul 20.30 Wib, Selasa (10/9/2019) malam.
Dari informasi yang diperoleh TitikNOL, DA dibekuk polisi di stasiun kereta api Rangkasbitung, kerena kedapatan membawa narkoba golongan satu jenis sabu seberat 99,16 gram.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti lain yakni, satu buah handphone type Samsung J5 Pro dan satu buah ransel berwarna abu-abu.
Dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Asep Jamal membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pemuda lantaran kedapatan membawa barang haram berupa narkoba jenis sabu tersebut.
"Penangkapan oleh team Opsnal Satnarkoba, untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lebak,"ujar Asep Jamal kepada TitikNOL.(Gun/TN2)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak