SERANG, TitikNOL - Kesal lantaran diberhentikan dari pekerjaan, CH alias Cucu, 26 tahun, mantan sekuriti bersama 3 preman nekad merusak barang-barang milik perusahaan.
Peristiwa tersebut terjadi di PT Bach Multi Global (BMG) yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Akibat perbuatannya, Cucu bersama ketiga preman diringkus personil Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang di rumahnya masing-masing, Selasa (30/9/2025), setelah dilaporkan pihak perusahaan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan pada Senin (29/9) kemarin, tersangka Cucu yang bertugas sebagai sekuriti dipanggil pihak perusahan dan diberitahu bahwa sudah habis masa kontrak kerja. Karena kontrak kerja tidak diperpanjang, Cucu dirumahkan oleh pihak perusahaan.
"Setelah diberitahu bahwa kontrak kerja sebagai sekuriti sudah habis, tersangka kemudian keluar meninggalkan area perusahaan," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Kamis (2/10/2025).
Setelah keluar dari perusahaan, tersangka warga Kampung Cangketek, Desa Bandung ternyata menyimpan kekesalan. Bersama tiga teman sekampungnya, KM alias Kobar, 35 tahun, YS alias Yayan, 27 tahun, dan WH alias Wahyu, 27 tahun, dengan menenteng senjata tajam kembali mendatangi PT BMG dan melakukan perusakan.
"Setelah berada dalam perusahaan pada tersangka secara bersama-sama melakukan perusakan. Dari keterangan pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melapor ke Mapolres Serang," jelas Condro.
Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Pidum yang dipimpin Ipda Henry Jayusman langsung mendatangi lokasi kejadian dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
"Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Motifnya kesal karena diberhentikan. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23