SERANG, TitikNOL - Aksi dua pelaku jambret handphone di Lingkungan Beberan, Kelurahan Drangong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, tertangkap basah warga.
Warga pun nyaris menghakimi dua pelaku jambret berinisial T dan R warga Kota Serang itu, namun sejumlah warga lainnya langsung mengamankan keduanya dan melaporkan ke Polsek Taktakan.
Kapolsek Taktakan AKP Tohirudin menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari warga soal adanya jambret yang tertangkap basah mencuri handphone.
“Petugas langsung ke lokasi dan membawa pelaku ke Polsek. Kami langsung melakukan pemeriksaan kepada keduanya,†kata Kapolsek, Jumat (9/9/2022).
Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan keduanya sudah dua kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polsek Taktakan.
“Modusnya mereka menyasar anak kecil di kampung-kampung satu pelaku menjambret satu pelaku menunggu di motor dan langsung kabur,†jelasnya.
Kedua pelaku melakukan aksi itu karena faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari.
â€Pelaku untuk dikenakan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman penjara 9 tahun,†pungkas AKP Tohirudin. (TN)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten