SERANG, TitikNOL - AF (22), pemuda asal Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang yang ketangkap basah saat melakukan aksi pencurian kendaraan motor (Curanmor) di indekos Komplek Untirta meringkuk di Mapolsek Cipocok Jaya.
Ia mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah Serang. Menurutnya, hasil curian itu akan diedarkan di daerah Lampung.
"Tiga kali di wilayah Serang. Dibawa ke Lampung. Dijual Rp2 juta dibagi 2. Dapetnya Rp1 juta. Diedarkan di Lampung," katanya saat ditemui di Mapolsek Cipocok Jaya, Senin, (16/03/2020).
Baca juga: Ketangkap Basah saat Bobol Motor, Pemuda di Serang Diringkus Polisi
Ia menuturkan, uang dari penjualan motor itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dikatakan pelaku, motor yang paling mudah dibobol adalah kendaraan berjenis beat.
"Motor beat doang, yang lain nggak. Hasilnya buat makan sehari-hari doang," paparnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Son/TN1)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya