SERANG, TitikNOL - MJ (31) asal Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang diciduk polisi lantaran ketangkap basah saat akan bertransaksi sabu.
Dai ditangkap pada 29 Maret 2022. Penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan peredaran sabu.
"Jadi ada info yang kita terima terkait adanya peredaran narkoba. Kita langsung melakukan pemantauan hingga akhirnya kita periksa pelaku karena gelagatnya mencurigakan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia, Sabtu (2/4/2022).
Baca juga: Pengedar Sabu Diciduk Usai Makan Malam di Terminal Pakupatan
Pelaku sempat berkilah saat ditangkap polisi. Namun dia tak berdaya usai kedapatan dua paket sabu klip bening usai digeledah di kamar tidurnya.
"Dari MJ ini kita menyita narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Kita juga amankan handphone yang diduga dipakai untuk transaksi," ucapnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu membeli dari DF dan akan dijual kembali ke rekannya yang lain.
Atas perbuatannya, maka tesangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I