SERANG, TitikNOL - AS (27) seorang pedagang rujak keliling di wilayah Serang nekat beralih usaha dengan menjual sabu.
Akibatnya, warga Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang itu kini harus meringkuk di Mapolresta Serang usai ditangkap 24 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tersangka AS diamankan personil Satresnarkoba di rumahnya saat sedang main play station," kata Kapolres Serang AKBP Yudha, Selasa (10/01/2023).
Yudha mengatakan, sebanyak 6 paket sabu milik tersangka yang disembunyikan di antara tumpukan kayu di belakang rumahnya dapat disita.
"Tersangka mengakui jika barang haram itu didapat dari warga Kabupaten Tangerang, hanya saja AS tidak mengetahui secara jelas karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," tambah Michael.
Sementar itu, tersangka AS mengaku terpaksa beralih profesi menjadi pengedar sabu lantaran usaha yang selama ini digelutinya tidak mendapatkan keuntungan, bahkan merugi karena faktor hujan yang terus-menerus turun.
"Hampir setiap hari hujan, bahkan disertai angin. Pelanggan jadi enggan membeli rujak. Setiap hari tekor, jadi saya terpaksa mengedarkan sabu karena harus menghidupi keluarga," dalihnya. (HAR/TN3)
Pengertian Gizi dan Manfaatnya Bagi Tubuh
Cara Atasi Anak yang Takut Pada Jarum Suntik
Cara Menjaga Pola Tidur Selama Bulan Puasa
Lepas Kafilah MTQ, Wali Kota Helldy Optimistis Dapat Hasil Memuaskan
Manny Pacquiao Mulai Gelar Latihan Jelang Hadapi Vargas
DPRD Sayangkan Pertumbuhan Ekonomi Kota Serang Lambat
KPU Kota Serang Mulai Pelipatan Surat Suara
Pediksi Barcelona vs Paris Saint Germain Pada 9 Maret yang Akan Datang
11 Kali Berturut-turut, Pemkab Serang Raih Opini WTP BPK