LEBAK, TitikNOL - SB (40) warga Kampung Sukahujan, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, diciduk Satresnarkoba, Polres Lebak, Rabu (2/6/2021). SB ditangkap Satresnarkoba, lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka SB, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan satu Jenis Sabu, saru buah HP merk Oppo, satu perangkat alat hisap (bong), pipet kaca yan berisikan sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka SB pengguna narkoba jenis sabu tersebut.
"Ya, pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021 tersangka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut"kata Ilman Robiana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SB dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Usai Dapatkan Nomor Urut 11, DPD PSI Tangerang Siapkan Kaderisasi Bacaleg