JAKARTA, TitikNOL - Berkas perkara Jessica Kumala Wongso tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Kopi Sianida yang telah menewaskan Wayan Mirna Salihin, akan diserahkan ke pihak Kejati hari ini, senin (21/3/2016).
"Kita hari ini akan mengirim kembali berkas perkara Jessica ke kejati setelah memenhi petunjuk yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi. Kalau untuk jamnya mungkin sudah dikirim, mungkin juga beberapa jam lagi di kirim, saya kurang tahu jam berapanya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Moh. Iqbal.
Iqbal menjelaskan, teknis pengembalian berkas perkara tidak diatur 14 hari dan juga tidak ada sanksi serta lainnya. Pasalnya, menurut Iqbal pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejati.
"Iya, semua yang kita dapatkan dari Polisi Australia sudah kita dapat. Ini merupakan penguatan alat bukti yang ada, tapi maaf saya tidak bisa sampaikan karna itu materi penyidikan. Tapi kita semakin yakin setelah mendapatkan keterangan dari Polisi Australia," ucapnya.
Iqbal menambahkan bahwa pihaknya memiliki strategi khusus untuk memeriksa kembali jessica Kumala Wongso, karna dalam pemeriksaan tersebut ada hal-hal yang menguntungkan bagi penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami tidak berbicara motif, kita akan jelaskan nanti di pengadilan" tutupnya. (Oct/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten