JAKARTA, TitikNOL - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito karnavian mengatakan, kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso tidak perlu banyak berpolemik.
Menurutnya, hal tersebut nantinya akan menimbulkan opini publik, sehingga pihak Jessica terus membantah dengan alat bukti yang di miliki oleh pihaknya.
"Proses untuk mengadu alat bukti itu nanti hanya di pengadilan, bukan di media. Ini tidak boleh melakukan trial by the press," kata Kapolda, Jumat (4/3/2016).
Tito melanjutkan, mempelajari atau mengcover isu pada kasus yang mencuri perhatian publik, menurutnya sah-sah saja.
Namun, tidak boleh masuk ke ranah adu alat bukti yang di miliki oleh tim penyidik dirkrimum polda metro jaya.
"Saya ingatkan, penyidik jangan sampai terpancing karena ke wajiban penyidik mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya untuk meyakinkan jaksa," jelasm
Tito menambahkan, jika jaksa sudah yakin dengan pelimpahan berkas kasus tersebut, maka penyidik akan membantu jaksa di dalam peradilan. Pasalnya praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka sudah di tolak. Maka penahanannya dianggap sah.
"Kita tunggu saja sidang utamanya," tutupnya. (Oct/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I