JAKARTA, TitikNOL - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tugas Muhammad Nazaruddin saat menjadi sebagai Bendahara Fraksi partai berlambang bintang mercy itu.
"Selama menjadi sesama anggota DPR, terdakwa (Muhammad Nazaruddin) sebagai apa?" tanya Jaksa KPK Tresno Anto dalam persidangan TPPU Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Menjawab hal itu, Anas mengatakan bahwa Nazaruddin sebagai bendahara dan menjadi anggota badan anggaran. Lalu, Tresno Anto menanyakan kembali perihal apakah selama Nazaruddin menjadi anggota Banggar pernah ditugaskan untuk menggoalkan proyek tertentu.
"Pernah saksi perintahkan terdakwa menggoalkan sejumlah anggaran proyek tertentu?" tanyanya.
"Tidak, tidak, tugas ketua fraksi sekali lagi kebijakan pemerintah diamankan di parlemen. Karena saat itu Partai Demokrat pengusung utama pemerintah," jawab Anas.
Baca juga: Anas Urbaningrum Jadi Saksi Sidang TPPU Nazaruddin
Anas menjelaskan Nazaruddin bertugas menghimpun iuran dana anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. "Menghimpun iuran anggota DPR, Lima juta per anggota," jelas Anas. (Bar/Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis