JAKARTA, TitikNOL - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, hadir sebagai saksi persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bendahara Umum M Nazaruddin.
Dalam informasi, tidak hanya Anas yang dijadikan saksi TPPU Nazaruddin tetapi ada 16 saksi lainnya yang juga akan dihadiri dalam sidang Tipikor yang di gelar hari ini (23/3/2016).
Saat tiba pukul 10.00 WIB, Anas Urbaningrum enggan mengeluarkan banyak kata kepada para awak media. Anas sendiri langsung didatangkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Saya diundang oleh jaksa untuk hadir, ya udah gitu aja," kata Anas singkat di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (23/3/2016).
Diketahui, Nazaruddin didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk meloloskan perusahaan tersebut menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010. Selain itu, Nazar juga didakwa menyamar harta hasil korupsinya hingga Rp 700 miliar dalam kurung waktu 2009 hingga 2014.
Anas sendiri merupakan terpidana korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumsel. Anas kini mendekam di Sukamiskin setelah divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Mahkamah Agung pada Juli 2015 lalu. (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23