SERANG, TitikNOL - Gubernur Banten Rano Karno kemarin telah melantik Asda II Iing Suwargi kembali pada jabatannya yang lama yakni Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP). Sebelumnya, Iing ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu, di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, senilai Rp 4,8 miliar.
Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nurullah menyatakan berkas Iing Suwargi telah masuk P-21. kapasitas Iing saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus yang sudah ditangani sejak 2013 tersebut.
"Sudah tahap P-21. Dalam minggu ini insya Allah masuk tahap II," ujar Direktur Kriminal Khsusus Nurullah melalui sambungan telpon, Kamis (7/1/2016).
Sebelumnya, Iing pernah membantah bahwa proyek normalisasi Pelabuhan Karangantu bermasalah. Kelebihan pembayaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2012 terus diselidiki oleh Polda Banten. Selain Iing, Polda Banten menetapkan tersangka lain dalam kasus ini yakni pengusaha Iyus Priatna.
Hingga berita ini diturunkan Iing tidak ditahan oleh pihak Polda Banten. Alasannya, yang bersangkutan masih kooperatif kepada pihak penegak hukum. "Nggak. masih kooperatif." (Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Usai Dapatkan Nomor Urut 11, DPD PSI Tangerang Siapkan Kaderisasi Bacaleg