SERANG, TitikNOL - Dua terdakwa dugaan korupsi Proyek Pembangunan Prasarana Pengamanan Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu tahun 2012 senilai Rp4,8 miliar jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (23/2/2016).
Kedua terdakwa yakni Kepala Dinas Sumber Air dan Pemukiman Provinsi Banten Iing Suwargi dan pengusaha asal Banten Iyus Priatna ditemani penasehat hukumnya Sukatma dan Sahrullah ini juga dihadiri sejumlah keluarga dan kerabatnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPPU Ahmad R Kartono, Iing Suwargi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut-sebut paling bertanggungjawab dalam proyek tersebut karena dinilai terdapat kekurangan volume.
Proses lelang proyek senilai Rp4,8 miliar di DSDAP Banten itu juga dinilai tidak mengikuti prosedur yang benar.
Perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang telah direkayasa, karena pemilik perusahaan itu sendiri merasa tidak pernah ikut dalam proses lelang dan tidak pernah mengerjakan proyek normalisasi Muara Pantai Karangantu.
Karena pengerjaan proyek yang mengalami kekurangan volume tersebut negara dalam hal ini Pemprov Banten mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,8 miliar. (Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis