SERANG, TitikNOL - Peredaran minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Serang sangat memprihatinkan. Para penjual tak hanya pada kios jamu dan toko kolontongan, pedagang mie rebus pun mulai ikut-ikutan menjual miras oplosan.
Seperti di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. DS (36) seorang pedagang mie rebus diamankan petugas Polsek Cikande, Sabtu (14/8/2018) malam.
Dari dalam warung, petugas berhasil mengamankan 109 botol miras oplosan yang dikemas ke dalam botol air mineral. Selain miras oplosan, juga disita bir dan anggur kolesom.
"DS berikut barang buktinya kita amankan. Untuk pengambangan, kasusnya kita limpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Serang," ungkap Wakapolsek Cikande, AKP Ate Waryadi, menghubungi, Minggu (15/4/2018).
Wakapolsek menjelaskan, peredaran miras oplosan atas pedagang mie rebus ini merupakan laporan dari masyarakat.
Dalam laporannya, sekitar 2 bulan ini, selain menjual mie rebus dan kopi panas, DS juga menjual miras oplosan. Berbekal dari laporan itu, petugas langsung melakukan operasi.
"Sepintas memang tidak menjual miras, namun saat dilakukan penggeledahan ditemukan seratusan botol miras oplosan yang disembunyikan di dalam warung. Berikut barang buktinya, tersangka kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan," terang AKP Ate.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Wakapolsek, DS mengaku sudah sebulan lebih menjual miras oplosan. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang warga Tangerang.
"Identitasnya pengirim miras oplosan tidak bisa saya sebutkan karena untuk memudahkan pengungkapan," kata Ate.
Sementara itu, DS mengakui menjual miras oplosan karena untuk tergiur untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Warga Komplek Puri Citra di Kecamatan Walantaka, Kota Serang mengaku menjual miras oplosan tidak mengeluarkan modal. Dari satu botol yang terjual, DS mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp3 ribu.
"Tak perlu modal karena ada yang mengirim. Saya hanya menyetor dari miras yang terjual. Keuntungan yang saya dapat sebesar Rp3 ribu perbotol," aku DS kepada petugas saat dimintai keterangan. (Hr/TN1)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam