CILEGON, TitikNOL - Polres Cilegon kembali melakukan razia terhadap warung jamu yang terindikasi menjual miras oplosan. Razia dilakukan sejak Rabu (11/4/2018) hingga Kamis (12/4/2018) dini hari tadi.
Hasilnya, 648 botol miras berbagai merek disita. Petugas juga berhasil mengamankan 26 orang yang terdiri dari tukang jamu dan penjual miras untuk dimintai keterangan.
Dari ratusan botol miras yang disita tersebut, 143 merupakan paket miras oplosan jenis kecut. Miras jenis itu sering dijumpai dan diperjual belikan di warung jamu yang ada di Cilegon.
"Ada beberapa orang yang kita amankan untuk dimintai keterangannya, tapi tidak sampai ditahan. Yah untuk dimintai keterangan saja dan diberi peringatan," kata Paur Humas Polres Cilegon Ipda Sigit Darmawan di Cilegon, Kamis (12/4/2018).
Ratusan botol miras itu kini sudah diamankan di Mapolres Ciegon. "intinya Polres Cilegon akan gencar merazia warung jamu yang terindikasi menjual miras, terlebih miras oplosan yang banyak merenggut nyawa penenggaknya," ungkap Sigit. (Ardi/TN1).
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak