CILEGON, TitikNOL - Polisi menyita 8.500 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari gudang Bintang Swalayan yang berlokasi di Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kota Cilegon, Minggu (15/4/2018) malam kemarin.
"Dari 3 gudang Bintang Swalayan yang dilakukan penggerebakan, kita menyita miras oplosan dan pabrikan. Jumlahnya kurang lebih sekitar 8.500 botol berbagi jenis dan merek," kata Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso kepada wartawan di Mapolres Cilegon.
Baca juga: Gudang Bintang Swalayan Digerebek Polisi, Ribuan Botol Miras Disita
Tidak hanya melakukan penyitaan saja, Kapolres Cilegon juga mengaku akan mendalami dugaan penggunaan pita cukai oleh pemilik dari miras tersebut.
"Ini kan ada miras luar negeri dari berbagai jenis dan merek, terus untuk pita cukai yang digunakan oleh pemilik miras akan kita dalami lagi, bekerjasama dengan pihak-pihak terkait," ujar Kapolres.
Perlu diketahui, penjualan miras di Bintang Swalayan yang merupakan milik Bos diskotik dan karaoke X3 atau Dinasty tersebut memang sudah lama berjalan dan jarang tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Kapolres menambahkan, penggerebakan gudang miras ini merupakan kegiatan polisi yang ditingkatkan, melihat situasi saat ini terkait isu miras oplosan yang sudah memakan korban.
"Kita juga mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ini," ungkapnya. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23