SERANG, TitikNOL - Seorang ibu muda berinisial AK (29) asal Kabupaten Lebak ditangkap polisi lantaran menjual mobil kriditan tanpa seizin pihak leasing.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol DP Ambarita mengatakan, penangkapan ibu muda asal Lebak itu, bermula dari laporan PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Cabang Cilegon.
"Terkait tindak pidana Jaminan Fidusia, sebagaimana dalam pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 Tetang Fidusia," katanya, Senin (31/7/2023).
Ia menjelaskan, tersangka AK menjual mobil Suzuki Futura 1.5 berplat nomor A 8904 KG kepada orang lain tanpa sepengetahuan PT MPM pada Oktober 2020.
"Tanpa adanya ijin tertulis dari pihak kreditur PT MPM Finance, tersangka menjual mobilnya," jelasnya.
Meski telah dijual, Ambarita mengungkapkan AK tidak pernah membayar kewajibannya kepada PT MPM. Dalam catatan, tersangka baru membayar angsuran sebanyak 15 kali pembayaran.
"Semenjak mobil tersebut dipindahtangankan, tersangka tidak melakukan angsuran pembayaran unit tersebut," ungkapnya.
Ambarita menerangkan AK juga tidak bisa menunjukan atau mengembalikan mobil kreditan tersebut kepada PT MPM. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Kerugian Rp115 juta, dari kewajiban angsuran 48 kali pembayaran, dan baru angsur 15 pembayaran," terangnya.
Ambarita menegaskan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak untuk segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Lebak.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 sudah hari ini," tegasnya. (Har/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I