LEBAK, TitikNOL - AS (29), seorang buruh harian lepas warga Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak, Minggu (14/03/2021) lalu.
Tersangka AS ditangkap polisi di sebuah rumah di Kampung Pasir Awi, Kelurahan Muara Ciujung Timur, saat mengkonsumsi narkoba jenis Sabu.
Dari hasil penggeladahan polisi di lokasi, AS kedapatan menyimpan dan menggunakan barang bukti satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih dididuga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat 0, 34 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni seperangkat alat hisap sabu atau Bong dan satu unit handphone merek Realme typr C2 warna biru.
Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana yang mendapat laporan dari Kasat Res Narkoba AKP Ilman Robiana menerangkan, tersangka AS ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lebak," kata Kasat Res Narkoba Polres Lebak ini. Minggu (21/3/2021). (Gun/TN1).
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Ucapan Idul Adha 28 Juni 2023
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter gelar Mandatory Run 1 dan Halal Bihalal