PANDEGLANG, TitikNOL - RDF (21), warga Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang diringkus polisi karena diduga mencuri Toyota HiLux Double Cabin A 8535 RI.
Pengemudi kendaraan derek (towing) itu ditangkap di Desa Pasir Peutey, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak pada 8 September 2023 pukul.
Kasatreskim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, modus pencurian dengan mengangkut kendaraan korban yang ada di bengkel menggunakan kendaraan derek.
Kejadian pencurian dilakukan pada 11 Juli 2023 saat terparkir di sebuah bengkel.
"Pada 16 Agustus 2023, korban baru melapor terkait pencurian mobil Toyota HiLux tersebut. Dari informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mencari informasi di lapangan, akhirnya kami mendapatkan petunjuk dari CCTV dan para saksi," katanya, Sabtu (9/9/2023).
Dari hasil introgasi, rencananya mobil double cabin tersebut akan dijual di daerah Parung, Bogor, seharga 25 juta.
"Dari informasi itu, Tim Resmob langsung bergerak ke rumah tersangka, namun tersangka baru bisa ditangkap ketika bersembunyi di rumah temannya di daerah Warunggunung, Kabupaten Lebak," kata Shilton.
Akibat dari perbuatannya, tersangka RDF dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 4 tahun. (Har/TN3)
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang