LEBAK, TitikNOL - Penyidik Polsek Malingping, Polres Lebak, menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap RG, siswa SMKN 1 Malingping yang videonya viral di media sosial.
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial, RI dan GA. Sedangkan dua terduga pelaku lainnya, FI dan FA, belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
Baca juga: Viral di Medsos, Video Pengeroyokan Seorang Remaja Terjadi di Malingping
Kanit Reskrim Polsek Malingping, Ipda Aminarto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
"RI dan GA, keduanya sudah dipanggil dan diperiksa Selasa lalu. RI adalah warga Kampung Cikeusik, Desa Malingping Selatan dan GA warga Kampung Pasir Haur, Desa Malingping Utara," ujar Aminarto kepada TitikNOL, Sabtu (13/4/2019).
Baca juga: Keluarga Korban Pengeroyokan di Malingping Minta Pelaku Diproses Hukum
Sementara, terduga pelaku lainnya, FI dan FA, warga Cikesik Lebak. Keduanya sudah dipanggil namun belum hadir memenuhi panggilan penyidik Polsek Malingping.
Menurut Aminarto, FI dan FA belum diperiksa, lantaran keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Rencananya, Selasa pekan depan panggilan kedua untuk FI dan FA akan dilayangkan. Keduanya diduga turut serta membantu melakukan pengeroyokan.
"Rumusan pasal yang dipersangkakan terhadap keempat orang pelaku pengeroyokan itu, Pasal 76 C Jo 80 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nonor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Jo 56 KUHP,"tukas Aminarto. (Gun/TN1)
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
FEKRAF Banten Bertemu Menteri Ekraf, Dorong Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Banten
Gusti, Korban Hanyut Banjir Kota Serang Ditemukan Meninggal Dunia
Duduki Rating Teratas, Sinetron "Dunia Terbalik" Janjikan Cerita Makin Unik
Ribuan Warga Penuhi Banten Creative Fest 2026, Ada Konser Musik Hingga Promo Baju
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam